Struktur Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar SoE (STAKAS)
Penasihat:
- Dr. X.Y.Z. (Dosen Program Studi)
Pengurus Inti:
- Ketua Umum: A.B.C. (Mahasiswa Program Studi)
- Wakil Ketua Umum: D.E.F. (Mahasiswa Program Studi)
- Sekretaris Umum: G.H.I. (Mahasiswa Program Studi)
- Bendahara Umum: J.K.L. (Mahasiswa Program Studi)
Bidang Keorganisasian:
- Bidang Akademik: M.N.O. (Mahasiswa Program Studi)
- Bidang Minat dan Bakat: P.Q.R. (Mahasiswa Program Studi)
- Bidang Spiritual: S.T.U. (Mahasiswa Program Studi)
- Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat: V.W.X. (Mahasiswa Program Studi)
- Bidang Kehumasan: Y.Z.AA. (Mahasiswa Program Studi)
Anggota:
- Seluruh mahasiswa aktif Program Studi
Tugas dan Wewenang:
Penasihat:
- Memberikan arahan dan bimbingan kepada Pengurus Inti HMPS.
- Membantu dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh HMPS.
- Mewakili HMPS dalam berbagai pertemuan dengan pihak lain.
Pengurus Inti:
- Memimpin dan mengelola organisasi HMPS.
- Menyusun dan melaksanakan program kerja HMPS.
- Mewakili HMPS dalam berbagai kegiatan internal dan eksternal.
- Mempertanggungjawabkan kinerja HMPS kepada Penasihat dan Anggota.
Bidang Keorganisasian:
- Melaksanakan program kerja di bidangnya masing-masing.
- Membantu Pengurus Inti dalam mencapai tujuan organisasi.
- Berkoordinasi dengan pihak lain dalam pelaksanaan program kerja.
- Melaporkan hasil kerja kepada Pengurus Inti.
Anggota:
- Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh HMPS.
- Memberikan saran dan masukan kepada Pengurus Inti dan Bidang Keorganisasian.
- Menjaga nama baik HMPS dan Program Studi.
Masa Jabatan:
- Masa jabatan Pengurus Inti adalah 1 (satu) periode, yaitu selama 1 (satu) tahun.
- Pengurus Inti dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
- Anggota Bidang Keorganisasian dipilih oleh Pengurus Inti dengan mempertimbangkan keahlian dan minat mereka.
- Masa jabatan Anggota Bidang Keorganisasian adalah 1 (satu) periode, yaitu selama 1 (satu) tahun.
- Anggota Bidang Keorganisasian dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Rapat:
- HMPS mengadakan rapat secara berkala untuk membahas berbagai hal yang terkait dengan organisasi.
- Rapat dapat dihadiri oleh Penasihat, Pengurus Inti, Bidang Keorganisasian, dan Anggota.
- Keputusan dalam rapat diambil dengan musyawarah mufakat.