Struktur Himpunan

Struktur Himpunan

Struktur Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar SoE (STAKAS)

Penasihat:

  • Dr. X.Y.Z. (Dosen Program Studi)

Pengurus Inti:

  • Ketua Umum: A.B.C. (Mahasiswa Program Studi)
  • Wakil Ketua Umum: D.E.F. (Mahasiswa Program Studi)
  • Sekretaris Umum: G.H.I. (Mahasiswa Program Studi)
  • Bendahara Umum: J.K.L. (Mahasiswa Program Studi)

Bidang Keorganisasian:

  • Bidang Akademik: M.N.O. (Mahasiswa Program Studi)
  • Bidang Minat dan Bakat: P.Q.R. (Mahasiswa Program Studi)
  • Bidang Spiritual: S.T.U. (Mahasiswa Program Studi)
  • Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat: V.W.X. (Mahasiswa Program Studi)
  • Bidang Kehumasan: Y.Z.AA. (Mahasiswa Program Studi)

Anggota:

  • Seluruh mahasiswa aktif Program Studi

Tugas dan Wewenang:

Penasihat:

  • Memberikan arahan dan bimbingan kepada Pengurus Inti HMPS.
  • Membantu dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh HMPS.
  • Mewakili HMPS dalam berbagai pertemuan dengan pihak lain.

Pengurus Inti:

  • Memimpin dan mengelola organisasi HMPS.
  • Menyusun dan melaksanakan program kerja HMPS.
  • Mewakili HMPS dalam berbagai kegiatan internal dan eksternal.
  • Mempertanggungjawabkan kinerja HMPS kepada Penasihat dan Anggota.

Bidang Keorganisasian:

  • Melaksanakan program kerja di bidangnya masing-masing.
  • Membantu Pengurus Inti dalam mencapai tujuan organisasi.
  • Berkoordinasi dengan pihak lain dalam pelaksanaan program kerja.
  • Melaporkan hasil kerja kepada Pengurus Inti.

Anggota:

  • Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh HMPS.
  • Memberikan saran dan masukan kepada Pengurus Inti dan Bidang Keorganisasian.
  • Menjaga nama baik HMPS dan Program Studi.

Masa Jabatan:

  • Masa jabatan Pengurus Inti adalah 1 (satu) periode, yaitu selama 1 (satu) tahun.
  • Pengurus Inti dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
  • Anggota Bidang Keorganisasian dipilih oleh Pengurus Inti dengan mempertimbangkan keahlian dan minat mereka.
  • Masa jabatan Anggota Bidang Keorganisasian adalah 1 (satu) periode, yaitu selama 1 (satu) tahun.
  • Anggota Bidang Keorganisasian dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Rapat:

  • HMPS mengadakan rapat secara berkala untuk membahas berbagai hal yang terkait dengan organisasi.
  • Rapat dapat dihadiri oleh Penasihat, Pengurus Inti, Bidang Keorganisasian, dan Anggota.
  • Keputusan dalam rapat diambil dengan musyawarah mufakat.